1. Pengertian Bank
Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang])
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang
Peran Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia :
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara
lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank
Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat
dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki
dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja
lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja
lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan
regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga
kelancaran system pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to
settle) pada salah satu peserta dalam system sistem pembayaran, maka
akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang
bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang
bersifat sistemik.
Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk
mengurangi risiko dalam system pembayaran yang cenderung semakin
meningkat. Antara lain dengan menerapkan system pembayaran yang bersifat
real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross
Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat
mengakses informasiinformasi yang dinilai mengancam stabilitas
keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia
dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi
kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem
keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen
dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor
keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem
keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai
bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal,
fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan
likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar
kembali.
Tugas Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia :
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen
dalam menjaga stabilitas system keuangan itu adalah:
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju
inflasi yang ditetapkannya. Serta Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
o Operasi pasar terbuka
o Penempatan tingkat diskonto
o Penetapan cadangan wajib minimum
o Peraturan kredit atau pembiayaan
o Kebijakan nilai tukar
o Kewenangan dalam mengelola devisa
o Penyelenggaraan survey yang erkaitan denagn keuangan
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran.
Dalam tugas mengatur dan memjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia Berwenang :
– Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atau menyelenggarakan
jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegitan serta
menetapkan penggunaan alat pembayaran.
– Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun
asing, maksudnya BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam
mata uang rupiah dan valuta asing yang meliputi sistim keliring domestik
dan lintas Negara ( pasal 16).
– Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar
bank.mengeluarkan dan mengendorkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945.
BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan
mengatur peredaran uang rupiah (pasal 20) termasuk dalam wewenang ini
mencabut, menarik serta memusnakan dan menetapkan macam-macam, harga
ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan
tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (pasal 19).
3.Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan pengawasan Bank merupakan salah satu tugas BI sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 UU BI.
– Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank.
– Melaksanakan pengawasan Bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
– Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat perinsip kehati-hatian (pasal 25).
– Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu
apa bila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan
induk,perusahaan anak,pihak terkait dan pihak terafilasi dari bank apa
bila diperlukan.Bank dan pihak lain tersebut wajib meberikan kepada pemeriksa :
1. keterangan dan data yang diminta.
2. kesempatan untuk melihat semua pembukuaan,dokumen,dan saran fisik yang terkait dengan kegiatan usaha.
• Bank Indonesia dapat melakukan pengalihan pengawasan. Dalam UU BI
ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga
pengawasan sector jasa keuangan independen yang yang dibentuk
berdasarkan selambat-lambatnya 31 desember 2002 ( pasal 34 )tugas yang
dialihkan pada lembaga ini tidak dapat termasuk tugas pengaturan bank
serta tugas yang berkaitan dengan perizinana.
• Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam UU
tentang perbankan yang berlaku apa bila menurut penilaian BI dapat
membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau
mebahayakan perekonomian nasional.
Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia :
1. Untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku
bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu
menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini
mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga
yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga
keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga
perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan
regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan
memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to
settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka
akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran
sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang
bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang
bersifat sistemik.
4. Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential,
Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan
mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada
stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat
mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim
keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort
(LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai
bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya
diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar